Pendataan Ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS) di lingkungan Kemenkes baik Pusat maupun Unit pelayanan Terpadu (UPT)
Jakarta-Humas BKN, Sekretaris Jenderal (Sekjend) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Untung Suseno Sutarjo meminta proses pendataan ulang PNS secara elektronik (e-PUPNS) di lingkungan Kemenkes baik Pusat maupun Unit pelayanan Terpadu (UPT) selesai dalam dua bulan saja. Pernyataan tersebut disampaikan Untung Suseno Sutarjo pada acara sosialisasi e-PUPNS di Kantor Kementerian Kesehatan, Kamis (3/9/2015). “Untuk Pusat 1 bulan selesai. Dan 1 bulan lagi UPT,” tegas Untung Suseno.
Dengan jumlah pegawai sekitar 53.000 di seluruh Indonesia, tentunya akan lebih mudah dan murah bagi Pengelola Kepegawaian Kemenkes dalam melakukan updating melalui media elektronik. Selanjutnya Untung Suseno Sutarjo siap memfasilitasi pelatihan teknis e-PUPNS di lingkungan Kemenkes dalam rangka mengejar target 2 bulan tersebut.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN Bima Haria Wibisana kembali menyampaikan bahwa e-PUPNS ditujukan untuk memperoleh dan mewujudkan data PNS yang akurat terpercaya dan terintegrasi guna mengembangkan sistem informasi kepegawaian dalam mendukung pengelolaan manajemen ASN.
sumber : http://www.bkn.go.id/berita/sekjend-kemenkes-e-pupns-cukup-2-bulan-saja