• Jurnal Online
  • Pengumuman
  • Download
  • Kontak Kami
Politeknik Kesehatan Kemenkes Palangka RayaPoliteknik Kesehatan Kemenkes Palangka Raya
  • Tentang
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas Pokok Dan Fungsi
    • Kebijakan Dan Sasaran Mutu
    • Struktur Organisasi
    • Kerjasama
    • Akreditasi
  • Pendidikan
    • Jurusan Keperawatan
      • Prodi Diploma III – Keperawatan
      • Prodi Diploma IV – Keperawatan
    • Jurusan Kebidanan
      • Prodi Diploma III – Kebidanan
      • Prodi Diploma IV – Kebidanan
    • Jurusan Gizi
      • Prodi Diploma III Gizi
      • Prodi Diploma IV - Gizi
  • Penelitian
  • Pengabdian
  • Unit – Unit
    • Unit Penelitian & Pengabdian Masyarakat
    • Unit Penjaminan Mutu
    • Unit Perpustakaan
    • Unit Laboratorium
  • Kampus
    • Berita Kampus
    • Kegiatan Kantor
    • Kegiatan Mahasiswa
    • Pengumuman
    • Fasilitas
    • Perpustakaan
    • Fasilitas Penunjang
    • Gallery
    • Dokumentasi Foto
    • Dokumentasi Video
    • Tentang
      • Sejarah
      • Visi & Misi
      • Tugas Pokok Dan Fungsi
      • Kebijakan Dan Sasaran Mutu
      • Struktur Organisasi
      • Kerjasama
      • Akreditasi
    • Pendidikan
      • Jurusan Keperawatan
        • Prodi Diploma III – Keperawatan
        • Prodi Diploma IV – Keperawatan
      • Jurusan Kebidanan
        • Prodi Diploma III – Kebidanan
        • Prodi Diploma IV – Kebidanan
      • Jurusan Gizi
        • Prodi Diploma III Gizi
        • Prodi Diploma IV - Gizi
    • Penelitian
    • Pengabdian
    • Unit – Unit
      • Unit Penelitian & Pengabdian Masyarakat
      • Unit Penjaminan Mutu
      • Unit Perpustakaan
      • Unit Laboratorium
    • Kampus
      • Berita Kampus
      • Kegiatan Kantor
      • Kegiatan Mahasiswa
      • Pengumuman
      • Fasilitas
      • Perpustakaan
      • Fasilitas Penunjang
      • Gallery
      • Dokumentasi Foto
      • Dokumentasi Video

    Berita

    • Home
    • Berita
    • Penyelesaian Tenaga Honorer Berlandaskan Peraturan Kepegawaian

    Penyelesaian Tenaga Honorer Berlandaskan Peraturan Kepegawaian

    • Posted by pratiwi pratiwi
    • Categories Berita
    • Date 19 December 2014
    • Comments 0 comment

    Penyelesaian Tenaga Honorer Berlandaskan Peraturan Kepegawaian

    Jakarta-Humas BKN, Penyelesaian tenaga honorer KI dan KII harus berlandaskan semua Peraturan Kepegawaian yang ditetapkan. Peraturan Kepegawaian ini antara lain adalah PP 56 tahun 2012, dimana tenaga honorer KII yang bisa diangkat menjadi CPNS adalah mereka yang lulus tes dan memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, termasuk penandatanganan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) di atas materai Rp 6.000. Hal ini ditekankan Kepala Biro Humas Tumpak Hutabarat saat menerima rombongan DPRD dan BKD Kota Medan yang beraudiensi ke Badan Kepegawaian Negara Pusat Jakarta, Kamis (18/12). Dalam audiensi tersebut, rombongan yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kota Medan Ratna Sitepu juga mendapat penjelasan teknis permasalahan tenaga honorer dari Gunawan, Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengendalian Bidang Formasi, Pengadaan , dan Pasca Pendidikan dan Pelatihan Wilayah II.

    medan1

    Kepala Biro Humas Tumpak Hutabarat (tengah) menjelaskan upaya BKN guna menuntaskan permasalahan tenaga honorer

    Tumpak Hutabarat menegaskan bahwa SPTJM yang ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan masing-masing tenaga honorer merupakan syarat mutlak bagi tenaga honorer KII yang lulus tes untuk dapat diangkat menjadi CPNS. “Tanpa SPTJM, BKN tidak menerbitkan NIP bagi KII yang lulus tes,” ujarnya.

    Diungkapkan pula bahwa dasar hukum SPTJM adalah Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.23-4/99 tanggal 27 Februari 2014, yang merupakan penegasan SE MenPAN-RB No 5 Tahun 2010 tentang kriteria tenaga honorer K2. “SPTJM harus ditandatangani oleh PPK per tenaga honorer KII yang lulus tes,”tandasnya.

    medan2

    Para pejabat BKN berfoto bersama dengan rombongan DPRD dan BKD Kota Medan yang bertandang dan beraudiensi ke BKN

    Pada kesempatan yang sama, Gunawan mengartikulasikan bahwa perbedaan antara tenaga honorer KI dan KII adalah hanya pada aspek pembayaran gaji, sementara semua persyaratan lain yang harus dipenuhi adalah sama. Gaji tenaga honorer KI berasal dari APBN/APBD yang dianggarkan untuk menggaji pegawai, sementara gaji tenaga honorer KI berasal dari non-APBN/APBD. “Dengan demikian, pegawai honorer yang mendapat gaji dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah tenaga honorer KII, bukan tenaga honorer KI ,”tandasnya.

    Gunawan pun mengutarakan bahwa “Jika BKN tidak menerbitkan NIP untuk seorang CPNS baik dari jalur umum maupun tenaga honorer, penyebabnya adalah ketidaklengkapan berkas usulan yang diajukan (oleh instansi pemerintah pusat maupun daerah) ke BKN, atau berkas usulan tidak memenuhi kriteria, sehingga NIP tidak diterbitkan BKN,”pungkasnya. (aman-nandra)

    • Share:
    pratiwi pratiwi

    Previous post

    Mahasiswa Kebidanan Non Reg IX di Seruyan Lakukan Praktik Kebidanan Komunitas
    19 December 2014

    Next post

    LAKIP Poltekkes Kemenkes Palangka Raya Tahun 2014
    3 January 2015

    You may also like

    • Penetapan Kinerja Poltekkes Kemenkes Palangka Raya Tahun 2017
      3 February, 2017
    • PENDAFTARAN BAKAL CALON DIREKTUR POLTEKKES KEMENKES PALANGKA RAYA PERIODE 2017-2021
      20 January, 2017

      Berikut adalah Persyaratan Pencalonan Peserta Pemilihan Direktur Periode 2017-2021. Dapat di download pada link Download di bawah ini : REVISI

    • Recruitment Hermina Hospital Group
      19 January, 2017

      Lowongan Hermina Hospital Group Posisi : Perawat Kualifikasi : - Pendidikan D3 Keperawatan - IPK Minimal = 2.75 - sudah memiliki STR - Usia maksimal 35 thn Tehnik Elektromedik Kualifikasi : - Pendidikan D 3 …

    Leave A Reply Cancel reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *

    Search

    Categories

    • Akademik
    • Berita
    • Berita Jurusan Gizi
    • Berita Jurusan Kebidanan
    • Berita Jurusan Keperawatan
    • Berita Kampus
    • Berita Kegiatan BEM
    • Blog
    • Business
    • Design / Branding
    • Informasi
    • Jurnal Online
    • Kegiatan Kantor
    • Kegiatan Mahasiswa
    • Loker BUMN
    • LokerBUMD
    • LokerKementerian
    • LoKerUmum
    • Lomba Mahasiswa
    • Lowongan
    • Pengabdian Masyarakat
    • Pengumuman
    • Penjaminan Mutu
    • Publikasi Ilmiah
    • Seminar Workshop
    • Seputar BEM
    • Tak Berkategori

    Latest Posts

    Penetapan Kinerja Poltekkes Kemenkes Palangka Raya Tahun 2017
    03Feb2017
    LAKIP Poltekkes Kemenkes Palangka Raya Tahun 2016
    02Feb2017
    PENDAFTARAN BAKAL CALON DIREKTUR POLTEKKES KEMENKES PALANGKA RAYA PERIODE 2017-2021
    20Jan2017

    Politeknik Kesehatan Palangka Raya 2017

    • Privacy
    • Terms
    • Sitemap