Unit Penjaminan Mutu adalah unit penunjang teknis di bidang penjaminan mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur. Secara teknis fungsional dibina oleh Pudir II.
Unit Penjaminan Mutu mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pendidikan secara bertahap, sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dalam kerangka waktu yang jelas;
Berikut Uraian Tugas Pada Unit Penjaminan Mutu Poltekkes Kemenkes Palangka Raya :
[wpdm_file id=5 title=”true” ][wpdm_file id=6 title=”true” ][wpdm_file id=4 title=”true” ][wpdm_file id=7 title=”true” ]
- Perencana dan pelaksana sistem penjaminan mutu akademik secara keseluruhan di Poltekkes Kemenkes Palangka Raya.
- Penyusun perangkat dokumen (kebijakan akademik, dokumen mutu, dokumen akademik) yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
- Pengembang sistem informasi penjaminan mutu akademik;
- Pelaksana monitoring sistem penjaminan mutu akademik;
- Pelaksana audit mutu akademik internal dan evaluasi pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
- Penyusun laporan secara berkala pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik;
- Melakukan koordinasi dengan Sub Unit Penjaminan Mutu di masing-masing Jurusan;
- Di setiap Jurusan dapat dibentuk Sub Unit Penjaminan Mutu sesuai kebutuhan;
- Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh unit Penjaminan mutu ditujukan untuk terjadinya continuous improvement di Poltekkes Kemenkes Palangkaraya dengan menggunakan konsep PDCA (Plan, Do, Check, Action);
Survei Kepuasan Online Poltekkes Kemenkes Palangka Raya
Berita Seputar UPM Poltekkes Kemenkes Palangka Raya
Galeri Foto Kegiatan UPM Poltekkes Kemenkes Palangka Raya
Diseminasi Penyusunan Dokumen SPMI
Evaluasi Dokumen SPMI
Presentase Revisi Dokumen SPMI
Pendampingan Teknis Implementasi Mutu Pendidikan Tenaga Kesehatan
Evaluasi Penyusunan SOP
1,203 total views, 1 views today