Penyemprotan Disinfektan di Lingkungan Kantor Poltekkes Kemenkes Palangka Raya
Semakin tinggi penyebaran virus covid - 19 di tengah masyarakat Indonesia membuat berbagai Lembaga Pemerintah dan Institusi Pendidikan giat menerapkan proteksi di lingkungan tempat kerja. Beragam cara dilakukan, mulai dari wajib mencuci tangan saat memasuki dan keluar lingkungan kantor, menggunakan masker, hingga adanya jarak aman. Hal ini pun telah diterapakan di lembaga ataupun institusi di wilayah Palangka Raya - Kalimantan Tengah, tidak terkecuali di lingkungan Institusi Pendidikan Tinggi Kesehatan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya.
Akan tetapi dengan meningkatnya angka pasien ODP, PDP, suspect, hingga posifit covid - 19 membuat penerapan proteksi kesehatan di lingkungan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya kian meningkat. Berdasarkan pada ketetapan World Health Organization (WHO) yang mengubah status kejadian infeksi Covid -19 dari Public Health Emergency on International Concern menjadi Pandemi, dan berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.02/Menkes/56/2020 perihal Antisipasi Mewabahnya Virus Covid -19, Surat Mendikbud Nomor : 3549/A.A5/HK/2020 perihal Pencegahan Penyebaran Covid - 19 di Kemendikbud dan arahan dari Pimpinan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan, serta Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 800/29/IV.I/BKD tentang Penyusunan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid -19 di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah, maka Direktur Poltekkes Kemenkes Palangka Raya menetapkan langkah - langkah Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Covid - 19 di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya dengan Surat Edaran Nomor : UM.01.05/2.5/02187/2020. Salah satu hal langkah yang diterapkan yaitu menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah tempat tinggal (work from home), akan tetapi tetap melaksanakan agenda shift kerja pada waktu yang telah terjadwalkan.
Tepat pada Kamis, 26 Maret 2020, selama proses work from home. Diambilah tindakan preventif yaitu penyemportan disinfektan di Lingkungan Kantor Poltekkes dari Dinas Damkar Palangka Raya. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan kantor. Proses penyemprotan disinfektan berlangsung selama 2 Jam dengan melakukan penyemprotan di 3 lokasi Gedung Kampus Poltekkes Kemenkes Palangka Raya yaitu, A dan B yang beralamat di Jl. George Obos No. 30,32 Kota Palangka Raya, serta Gedung Kampus C yang beralamat di Jl, Dokter Soetomo No. 10 Kota Palangka Raya.
Gedung Kampus A terdiri atas Bangunan Direktorat, Bangunan Jurusan Keperawatan serta Bangunan Jurusan Kebidanan. Untuk Gedung Kampus B terdiri atas Bangunan Jurusan Gizi, Berbagai Laboratorium dan Perpustakan, sedangkan Gedung Kampus C merupakan bangunan terdahulu Jurusan Keperawatan yang dialih fungsikan menjadi Rumah Singgah bagi tenaga medis selama proses awal penanggulangan covid -19 di Palangka Raya.
Penyemprotan Disinfektan di Lab Terpadu, Lab Komputer, serta Perpustakaan Poltekkes Kemenkes Palangka Raya

